MK Cabut Pasal 67 UUPA, Tu Bulqaini: Pemerintah Bek That Geupeugoe Rimueng Teungeut

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pencabutan tersebut atas permintaan Abdullah Puteh, bakal calon gubernur Aceh melalui judicial review.

Pasal tersebut memuat tentang syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Calon yang dimaksud tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/ rehabilitasi.

Keputusan MK menuai kritkan dari Sekjend Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tu Bulqaini. Ia mengatakan, pemerintah pusat telah keliru karena menerima gugatan JR tentang pasal 67.

Menurutnya, pencabutan pasal 67 ayat (2) huruf g UUPA, telah merugikan banyak pihak tidak hanya pemerintah Aceh tapi juga daerah lain di Indonesia.

“Undang-undang yang sudah digugat dan diterima oleh MK, sebenarnya ini bukan Aceh yang rugi, tapi seharusnya daerah lain ataupun nasional mengadopsi UUPA jika ingin menyelamatkan republik ini bukan malah dicabut. Ini yang kita harapkan,” ujar Tu Bulqaini kepada wartawan, Kamis malam, 1 September 2016.

Ia menambahkan, seharusnya pasal tersebut menjadi aturan nasional dan dapat diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Sebenarnya UUPA itu cocok, bagi calon pemerintah daerah yang sudah divonis lebi dari 5 tahun, tidak boleh menjadi pemimpin, sebenarnya ini baik untuk Indonesia bukan untuk Aceh saja. Sebenarnya ini harus menjadi undang-undang nasional, kalau kita ingin menyelamatkan republik ini,” ujar Tu Bulqaini.

Menurutnya, jika  pemerintah pusat terus saja tidak menjalani kesepakatan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan dapat menimbulkan konflik baru.

“Meunyoe sabe lage nyoe, ken hanya Aceh yang hanco, meunyoe meunoe cara pemerintah Jakarta, Indonesia han troh umu 100 thon, (Tapi kalau terus seperti, bukan hanya Aceh yang hancur , kalau begini cara yang diterapkan pemerintah Jakarta,  Indonesia tidak sampai umurnya seratus tahun ),” ujar Tu Bulqaini.

“Pemerintah bek that geupeugoe rimueng teungeut, dibeudoh eunteuk, (pemerintah jangan terus membangunkan harimau tidur, nanti terbangun,” ujarnya lagi.

Rujukan :Mediaaceh
Previous
Next Post »