Polda Aceh bekerjasama dengan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) berhasil ungkap kasus penggelapan pajak PPh dan PPN sebesar
Rp 27 Miliar yang dilakukan Muslem Syamaun, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD)
Bireuen dari APBD tahun 2007 sampai 2010.
Muslem Syamaun lakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
wewenang dan pencucian uang dengan tidak menyetor potongan pajak PPH dan PPN ke
kas negara sebesar Rp 27.609.164186,59. Dimana uang tersebut digunakan untuk
kepentingan pribadi dan orang lain secara pribadi.
“Ini pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang tidak
disetorkan ke kas negera dari potongan pajak PPh dan PPN,” kata Kombes Pol
Goenawan, Kabid Humas Polda Aceh, dalam konferensi pers di ruang Kabid Humas
Polda Aceh, Selasa 23 Agustus 2016.
Selanjutnya, Goenawan mengatakan, bedasarkan audit BPKP
Perwakilan Aceh Muslem Syamaun lakukan pencucian uang dengan cara memasukkan
potongan pajak tersebut ke rekening pribadinya.
Dari jumlah PPh dan PPN Kabupaten Bireun yang harus dibayar
ke kas negara dari tahun 2007 sampai 2010 sebesar Rp 70.849.756.002,59 Muslem
Syamaun hanya menyetor sebesar Rp 43.240.591.816,00. Sementara Rp
27.609.164186,59 digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan ke orang
lain secara pribadi.
Atas dasar itu, Muslem Syamaun kini didakwa UU No 25 tahun
2003 tentang tindak pidana pencucian uang Jo Pasa 64 KUHP. Namun saat ini, dari
kerugian negara yang disebut di atas, yang berhasil diselamatkan penyidik baru
Rp 4.187.953.182,69 beserta 4 persil tanah sawah di kec kota Juang Bireun, 1
persil tanah kebun di Kec Gandapura Bireun dan 1 unit pintu toko di harun
Sguare Lhoeksemawe.
“Tersangka belum ditahan, besok akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kombes Pol Goenawan.
sumber rujukan :mediaaceh
ConversionConversion EmoticonEmoticon