Terbongkar Penggelapan Pajak Rp 27 M di Bireuen


Polda Aceh bekerjasama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil ungkap kasus penggelapan pajak PPh dan PPN sebesar Rp 27 Miliar yang dilakukan Muslem Syamaun, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen dari APBD tahun 2007 sampai 2010.

Muslem Syamaun lakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dengan tidak menyetor potongan pajak PPH dan PPN ke kas negara sebesar Rp 27.609.164186,59. Dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain secara pribadi.

“Ini pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang tidak disetorkan ke kas negera dari potongan pajak PPh dan PPN,” kata Kombes Pol Goenawan, Kabid Humas Polda Aceh, dalam konferensi pers di ruang Kabid Humas Polda Aceh, Selasa 23 Agustus 2016.

Selanjutnya, Goenawan mengatakan, bedasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh Muslem Syamaun lakukan pencucian uang dengan cara memasukkan potongan pajak tersebut ke rekening pribadinya.

Dari jumlah PPh dan PPN Kabupaten Bireun yang harus dibayar ke kas negara dari tahun 2007 sampai 2010 sebesar Rp 70.849.756.002,59 Muslem Syamaun hanya menyetor sebesar Rp 43.240.591.816,00. Sementara Rp 27.609.164186,59 digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan ke orang lain secara pribadi.

Atas dasar itu, Muslem Syamaun kini didakwa UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang Jo Pasa 64 KUHP. Namun saat ini, dari kerugian negara yang disebut di atas, yang berhasil diselamatkan penyidik baru Rp 4.187.953.182,69 beserta 4 persil tanah sawah di kec kota Juang Bireun, 1 persil tanah kebun di Kec Gandapura Bireun dan 1 unit pintu toko di harun Sguare Lhoeksemawe.

“Tersangka belum ditahan, besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kombes Pol Goenawan.


sumber rujukan :mediaaceh
Previous
Next Post »