Polres Langkat Meringkus Suami-Istri Asal Bireuen Kedapatan Bawa Ganja 15 Kg


Sumut -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara, meringkus pasangan suami-istri yang kedapatan membawa 15 kilogram (kg) ganja ketika keduanya naik bus dari Bireuen Aceh tujuan Pekanbaru.

“Kami amankan pasangan suami-istri yang kedapatan membawa ganja,” kata Kepala Polres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin (19/9).

Tersangka yang diringkus itu berinisial MUK (23) warga Desa Lancok Bungo Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen dan pasangannya WIL (20) warga desa yang sama.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB, saat Bus Kurnia dengan nomor polisi 7450 PB yang ditumpanginya melintas di depan pos polisi. Petugas memberhentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai barang bawaan para penumpang.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang, saat diperiksa pada bangku nomor 21 dan nomor 22, petugas menemukan dalam tas sandang warna coklat tiga kilogram ganja,” katanya.

Petugas terus curiga lalu melakukan pemeriksaan di bagasi bus maka didapati satu tas warna coklat merek Polo dan menemukan kembali 12 kilogram ganja lagi yang juga merupakan milik tersangka.

“Polisi lalu membawa keduanya ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikannya lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.

Sementara tersangka MUK di hadapan petugas penyidik polisi Langkat menjelaskan ganja 15 kilogram tersebut hendak dibawanya menuju Pekanbaru. “Saya hanya mengantarkan saja dari situ mendapat upah,” katanya.


Tersangka MUK menjelaskan upah yang bakal diterimanya bila ganja tersebut sampai ke tujuan sekitar Rp 300.000 per kilogramnya.

Rujukan :Beritasatu.com
Previous
Next Post »